Kegiatan peminjaman modal merupakan bentuk dari perjanjian utang piutang yang melibatkan antara peminjam (debitor) dengan yang meminjamkan (kreditor). Pelaksanaan peminjaman modal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan bentuk dari cidera janji atau wanprestasi. Ketidakmampuan debitor dalam membayar utang-utangnya dapat mengakibatkan debitor terancam pailit yang berdampak pada dilikuidasinya harta kekayaan debitor. Dalam hal ini, undang-undang memberikan pilihan berupa upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya mencegah terjadinya pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi debitur dalam homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercantum dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa sebelum perdamaian dibatalkan, debitur diberi kesempatan untuk membuktikan perdamaian telah dipenuhi serta Pengadilan Niaga berwenang memberi kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya maksimal 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan. Adapun jika dalam jangka waktu tersebut debitur tetap lalai, maka sebagai akibat hukumnya, perdamaian dibatalkan dan debitur harus dinyatakan pailit kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali.
Copyrights © 2024