Penelitian ini membandingkan kebijakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia dan Amerika Serikat, terutama terkait penerapan konsep Restorative Justice. Di Indonesia, Restorative Justice diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan penerapan terbatas pada mediasi dan melibatkan lembaga negara. Sebaliknya, Amerika Serikat melibatkan fasilitator swasta dan berbagai program restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan signifikan dalam kebijakan hukum Indonesia, tetapi perbedaan praktik dengan Amerika Serikat, terutama dalam melibatkan aktor dan proses penyelesaian. Kesimpulan penelitian ini menekankan perbedaan dalam penerapan Restorative Justice antara kedua negara, meskipun tujuan mengurangi jumlah narapidana tetap menjadi fokus utama. Ini memberikan wawasan terperinci tentang kemajuan dan perbedaan praktik penanganan tindak pidana anak di Indonesia dan Amerika Serikat.
Copyrights © 2024