Materi ini menganalisis Konflik Israel-Palestina melalui lensa hukum pidana internasional dengan fokus pada pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik tersebut. Penelitian mencakup serangkaian peristiwa, termasuk tindakan militer, pendudukan, dan kebijakan keamanan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap populasi sipil. Pendekatan hukum pidana internasional digunakan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang diambil oleh Israel atau Palestina melanggar norma-norma hukum pidana internasional, seperti peraturan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, dampak psikologis dan kemanusiaan konflik tersebut juga diperhitungkan, memberikan dimensi tambahan pada analisis hukum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum pidana internasional dalam konteks konflik ini, mengidentifikasi tantangan dalam menentukan tanggung jawab hukum individu dan negara. Implikasi kemanusiaan dan hak asasi manusia juga menjadi fokus, menyoroti perlunya pendekatan yang holistik untuk mencapai keadilan dan perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Copyrights © 2024