Indonesia telah mencakup konsep mata uang digital bank sentral atau rupiah digital dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, ketentuan tersebut masih dianggap kurang kuat dalam menerapkan rupiah digital karena masih ada beberapa hal yang belum diatur, menciptakan kekosongan hukum. Salah satunya adalah distribusi rupiah digital. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum yang mengatur distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik. Selain itu, penelitian ini membandingkan pengaturan hukum distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik di Indonesia dengan di Bahama. Tujuan lainnya adalah untuk merumuskan konstruksi hukum ke depan terkait distribusi rupiah digital guna merekomendasikan pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal hukum dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Melalui studi kepustakaan dan analisis deduktif, ditemukan bahwa peraturan yang ada masih belum memberikan kepastian hukum terhadap distribusi rupiah digital di Indonesia. Sementara di Bahama, regulasi yang telah disusun secara konkret dalam Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021. Oleh karena itu, konstruksi hukum ke depan perlu menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola rupiah digital, merancang infrastruktur teknologi, mengatur distribusi kepada perantara dan masyarakat, serta mempertimbangkan sanksi administratif terkait
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024