Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Tindak pidana dapat terjadi di perbankan syariah dilakukan dengan berbagai macam modus yang dilakukan pihak internal perbankan maupun eksternal. Aksi kejahatan tersebut dapat merusak dan merugikan perekonomian Negara, seperti pembiayaan fiktif, akibat dari tindakan kejahatan tersebut menimbulkan rasa ketidak percayaan terhadap lembaga keuangan, merusak peredaran uang dan merugikan perekonomian Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah aksi tindak pidana pembiayaan fiktif yang terjadi karena kurang optimalnya pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang berujung pada kerugian yang diderita oleh bank. Akibatnya kerugian risiko operasional yang disebabkan oleh tidak optimal fungsi sistem informasi dan pengawasan pihak internal bank syariah, lemahnya sistem administrasi, kelalaian SDM baik disengaja maupun tidak, kebijakan bisnis yang keliru, serta tidak terlaksanya sistem dan prosedur kerja yang baik. Strategi penegakan hukum adalah salah satu upaya yang dapat di aplikasikan aktivitas perbankan syariah untuk meminimalisir risiko yang terjadi.
Copyrights © 2024