Anak merupakan amanah yang harus dilindungi dari pelanggaran hak, termasuk pelecehan seksual yang berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka. Di Kabupaten Kepulauan Anambas, kasus pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat, dengan sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dan dampak kekerasan seksual terhadap anak, mengkaji efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual mencakup pelaporan, bantuan hukum, persidangan dengan perlindungan khusus, serta rehabilitasi. Namun, pelaksanaan perlindungan ini terhambat oleh minimnya dukungan keluarga, koordinasi pemerintah yang lemah, keterbatasan sumber daya manusia, stigma sosial, serta kendala geografis dan anggaran di daerah terpencil.
Copyrights © 2025