Artikel ini membahas tentang pemaknaan QS. An-nisā: 34 dilihat yang dikaitkan dengan peluang dan batasan peran perempuan dalam berbagai keluarga. Kajian ini dilakukan dengan membandingkan beberapa pemaknaan mufasir klasik maupun kontemporer untuk melihat perkembangan makna yang mungkin muncul dalam berbagai konteks. Selanjutnya untuk mendialogkannya dengan realitas, makna dari ayat ini dihubungkan demngan realitas zaman, khususnya saat ini di era perempuan sudah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk bergerak memberikan sumbang sih pada berbagai aspek kehidupan sosial. Dengan tetap memperhatikan konteks masa lalu di saat ayat ini turun dan dengan mempertimbangkan berbagai realitas saat ini, kajian ini berhasil menemukan bahwa QS. An-nisā: 34 tidak hanya berbicara tentang hak dan kewajiban laki-laki atas perempuan, tapi sebaliknya juga hak dan kewajiban perempuan tentang perannya dalam rumah tangga sebagai bagian penting dalam struktur rumah tangga. Demikian juga, merespons berbagai penelitian yang banyak membahas ayat ini untuk melihat peluang gerak perempuan yang oleh mufasir klasik terkesan dibatasi oleh otoritas laki-laki, kajian ini menemukan bahwa dalam memfungsikan ayat ini dalam konteks peran perempuan, makna ayat tidak serta merta cukup dibahas pada kelonggarannya, tetapi juga muncul konsekuensi batas yang secara prinsip tidak dapat ditinggalkan oleh perempuan dalam sebuah keluarga. Dengan demikian, menengahi pendapat mufasir klasik dan para penggerak feminis, kajian ini berargumentasi bahwa QS. An-nisā: 34 pada satu sisi mengandung makna yang tidak membelenggu perempuan atas otoritas laki-laki akan tetapi di sisi lain juga mengandung pesan tentang batasan-batasan yang tidak bisa dilampaui oleh keduanya dalam menjalankan sistem dalam rumah tangga.
Copyrights © 2022