Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan peran hukum yang kuat sebagai landasan dalam mengelola potensi lokal secara adil, produktif, dan beretika. Penelitian ini mengkaji bagaimana regulasi desa (perdes) dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan produktivitas ekonomi, literasi hukum, dan pembentukan karakter moral. Studi dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Manik Maraja dengan pendekatan partisipatif, edukatif, dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdes berperan penting dalam mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, serta mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola sosial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur desa, penyusunan perdes yang responsif, serta kolaborasi antara desa dan lembaga eksternal untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025