Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan: pertama, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu kekayaan intelektual khususnya ekspresi budaya tradisional dan pentingnya melindungi ekspresi budaya tradisional. Kedua, membentuk kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya melindungi ekspresi budaya tradisional. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan Focus Group Discusion (FGD). Di akhir dari kegiatan pengabdian ini diperoleh hasil bahwa peserta kegiatan menjadi paham tentang apa itu ekspresi budaya tradisional dan pentingnya perlindungan terhadap potensi ekspresi budaya tradisional, selain itu peserta juga langsung berpraktik dengan mengidentifikasi dan mengelompokan ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Desa Waimi.
Copyrights © 2025