Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum membuat peraturantersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan semangatmenciptakan pemilu yang berintegritas. tetapi larangan tersebut dibatalakan oleh MahkamahAgung karena dianggap membatasi hak politik seseorang. Tulisan ini menggunakan tipe penelitianyuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukumnya yaituprimer, sekunder, tersier. Adapun hipotesa yang di dapat bahwa Mahkamah Agung dalammembatalkan keputusan ini hanya memperhatikan hal-hal prosedural dan kurangmempertimbangkan asas kemanfaatan dan keberpihakan kepada rakyat, serta aspek mentalitas.KPU telah berupaya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 yang melarangmantan terpidana korupsi menjadi calon legislative, berdasarkan kewenangan retributif dandelegatif dan dengan semangat menciptakan pemilu yang berintegritas.
Copyrights © 2021