Perdagangan bebas membuat Perusahaan Transnasional (TNC) untuk melakukan usahamelalui cabang perusahaannya diberbagai negara yang lebih menguntungkan. Namunpengaruh ekonomi dari TNC ini membuat beberapa negara berkembang kesulitan dalammenegakkan hukum nasional. Kondisi ini membuat Hukum Internasional berupaya dalammenempatkan TNC sebagai subjek hukum internasional dengan tujuan agar TNC dapatdibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional. Tapifakta bahwa TNC tidak memiliki kepribadian hukum dibawah hukum internasional menjadikendala utama dalam pelaksanaan hukum internasional. Tulisan ini dimaksudkan untukmembahas status TNC dilingkup hukum internasional, dengan menganalisis tentangbagaimana kedudukan TNC sebagai subyek hukum internasional, upaya hukum internasionaldalam pembebanan tanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan TNC. Penelitian yangdilakukan pada karya tulis ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yang dipakai yaitunormatif yuridis yang mengacu pada sumber hukum internasional yang berkaitan dengan TNC.Hasil penelitian, dapat diketahui bahwa TNC merupakan subjek hukum internasional, ketikaadanya dampak yang ditimbulkan oleh TNC, hal ini bertujuan agar TNC dapat dibebankantanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional.
Copyrights © 2021