Arbitrase salah cara penyelesaian sengketa luar pengadilan ( non litigasi) diaturdalam Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa.Syarat suatu sengketa dapat diselesaikan melalui arbitraseharus didasarkan kepada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh kedua belah secaratertulis baik dengan akta dibawah tangan atau denan akta otentik. Sengketa yangdapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangandan mengenai hak yang menurut hukum dan. Putusan arbitrase bersifat final danmengikat (Pasal 60 UUAAPS).dalam penjelasannya dijelaskan kata” final “terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali, berarti tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkanputusan arbitrase, dengan adanya Pasal 70 UUAAPS bahwa putusan arbitrase masihdapat dilakukan pembatalan yang syaratnya sama dengan upaya hukum peninjauankembali pada perkara perdata. Dengan adanya Pasal 70 menyebabkan tidaksngkronya dengan Pasal 60 hal ini menjadi latar belakang permasalahan.Permasalahan mengapa putusan arbitrase yang telah bersifat final dan mengikatmasih dapat dilakukan pembatalan ke Pengadilan Negeri ( Pasal 70 UUAAPS),Metode penelitian, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa datasekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahanhukum tertier yang berkaitan dengan arbitrase, Penelitian bersifat normatif ataudoktrinal dan data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan terdapat ketidak selarasanPasal 60 menyatakan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, namun Pasal70 masih masih membuka kesempatan kepada para pihak melakukan pembatalanputusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat ke Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2021