Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa-pun yangmembantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikandan/atau menyebarkan informasi. Teknologi Informasi menyatukan komputasi dankomunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Saat ini banyak orang yangmelakukan hubungan sosial yang tidak terlepas dari teknologi khususnya media sosial.Media sosial adalah media berbasis online yang dapat digunakan untuk berpartisipasi,berbagi, dan menciptakan komunikasi antara sesama pengguna melalui situs web seperti:blog, jejaring social, wiki, forum, dan dunia virtual. Teknologi informasi Media Sosialtelah mempunyai dampak positif maupun negatif, dampak positifnya memberikankontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan peradaban manusia, pada sisinegatifnya, salah satunya adalah menjadi sarana bagi kejahatan dunia siber, perbuatanmelawan hukum melalui dunia siber. Dengan terjadinya dampak negatif tersebut, makatidak hanya ruang lingkup hukum yang harus diperluas, dan hukum baru yang dibuatuntuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut, tetapi juga kesadaran hukummasyarakat. Penelitian ini fokus pada kesadaran hukum dalam bermedia-sosial.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Kata kunci: Teknologi Informasi, Kesadaran hukum, karyawan pabrik, media sosial, Kejahatan dunia siber. Information technology (IT) is a general term for any technology that assists humans in creating, converting, storing, communicating, and/or disseminating information. Information Technology combines high-speed computing and communications for data, voice, and video. Many people have social relationships that cannot be separated from technology, especially social media. Social media is an online-based media that can be used to participate, share, and create communication between users through websites such as blogs, social networks, wikis, forums, and virtual worlds. Information technology Social Media has had both positive and negative impacts, the positive impact of which contributes to the improvement of welfare, and the progress of human civilization, on the negative side, one of which is being a means for cybercrime, and unlawful acts through the cyber world. With the occurrence of these negative impacts, it is not only the scope of the law that must be expanded, and new laws made to cover these acts, but also the legal awareness of the community. This study focuses on legal awareness in activity on social media. This study uses a normative juridical research method. Keywords: Information Technology, Legal awareness, social media, Cybercrime, legalreach
Copyrights © 2022