Praktek perjanjian yang menyebabkan monopolistik persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah membatasi kegiatan pelaku usaha tersebut melalui pengaturan perjanjian yang dilarang yang meliputi : Oligopoli, Penetapan Harga (price fixing), Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan pihak luar negeri. Tujuan pembentukan undang-undang antimonopoli dituangkan dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk menciptakan efisiensi terhadap ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan yang sehat dan demokrasi terutama menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dari ketentuan undang-undang baik administratif maupun hukum pidana. Melalui penerapan sanksi tersebut maka memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa, dari tindakan curang pelaku usaha lain sehingga harapannya dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistic. Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian, karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajibannya.
Copyrights © 2024