Indonesian Journal of Law
Vol. 1 No. 2 (2024): Oktober

Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi

Lubis, Fahmi Yusuf (Unknown)
Lubis, Mhd. Teguh Syuhada (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2024

Abstract

Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga perlindungan kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat dua hal yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak sebagai korban dalam tindak pidana pornografi, untuk mengetahui pertolongan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pornografi, dan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi merupakan sebagai undang-undang yang juga mengatur tentang lembaga pidana, yaitu pidana pokok yang berupa pidana penjara dan atau pidana denda. Undang-undang pornografi lebih memperhatikan kualitas perbuatan dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana. Perbuatan pidana pornografi yang melibatkan anak menjadi spesifik karena mempunyai ancaman pidana yang sangat berat. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pornografi bertujuan untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak agar rasa trauma atau mental anak tidak ternganggu. Perlindungan anak korban pornografi juga berhak mendapat rehabilitasi. Upaya dari pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pornografi melakukan seminar, himbauan atau sosialisai terhadap masyarakat agar perlindungan terhadap anak dari kasus tindak pidana pornografi tidak meluas dan dapat dicegah. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi secara garis besar dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu: menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan UU, kemudian dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila tersebut, serta dengan melakukan rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana asusila.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ijolaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Journal of Law (IJoLaw) has the following scope in the fields of law such as: Criminal Law Focuses on legal norms that define criminal acts and their punishments, including the enforcement of criminal justice, the rights of victims and offenders, and the functioning of the criminal ...