Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penggunaan code-mixing antara bahasa Batak dan Melayu terhadap kejelasan dan validitas kontrak bisnis di wilayah Sumatera Utara. Fenomena code-mixing sering muncul dalam praktik bisnis informal dan semi-formal, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang menggunakan bahasa daerah sebagai bentuk kedekatan kultural. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan linguistik korpus dengan analisis kualitatif terhadap sejumlah dokumen kontrak yang mengandung unsur code-mixing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun code-mixing dapat mempererat relasi sosial antara para pihak, ia juga menimbulkan potensi ambiguitas makna, interpretasi ganda, dan bahkan pelanggaran prinsip legalitas dalam kontrak. Beberapa istilah lokal yang tidak memiliki padanan hukum formal berisiko menurunkan validitas kontrak secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan bahasa Indonesia baku dalam penyusunan kontrak, disertai klarifikasi istilah lokal jika diperlukan, guna menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa bisnis di kemudian hari.
Copyrights © 2025