Indonesia merupakan negara yang banyak memiliki keanekaragaman seni tradisional, budaya dan adat istiadat. Keanekaragaman tersebut harus dijaga keberadaannya agar jangan sampai punah. Salah satu seni tradisional yang ada di Indonesia adalah seni motif tenun ikat. Salah satu daerah yang menghasilkan tenun ikat di Indonesia adalah Kabupaten Sikka yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tenun ikat Sikka memiliki banyak motif, baik itu motif tradisional motif baru atau kontemporer. Motif-motif tenun ikat Sikka merupakan kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan menggunakan tenaga, waktu dan biaya, sehingga seni motif ini perlu mendapatkan perlindungan. Baik motif tradisional maupun motif kontemporer perlu mendapatkan perlindungan.Motif tenun ikat Sikka yang merupakan motif tradisional berdasarkan Pasal 38 UUHC 2014 dipegang oleh Negara sedangkan untuk motif kontemporer diatur di dalam Pasal 40. Permasalahan terjadi karena saat ini banyak motif kontemporer Tenun Ikat Sikka yang belum dicatatkan oleh para pencipta motif tersebut, dengan tidak mencatatkan ciptaannya tersebut maka akansulit pada saat pembuktian pada saat terjadi sengketa nantinya. Rumusan masalah pada tesis ini terdiri atas dua, yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas seni motif kontemporer Tenun Ikat Sikka dan upaya yang dilakukan pencipta motif dan pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas seni motif kontemporer Tenun Ikat Sikka. Rumusan pertama dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon. Rumusan masalah kedua dianalisis menggunakan Teori Tanggungjawab dari Mustari. Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian empiris.
Copyrights © 2024