Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dalam pengiriman barang yaitu sering terjadinya keterlambatan terhadap barang kiriman pada beberapa kantor ekspedisi atau kantor jasa pengiriman barang terkhususnya di kantor PT.JNE Express Maumere, dikarenakan konsumen memiliki hak yang harus didapatkan oleh konsumen maka menggunakan sesuai hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen terkhususnya pada pasal 4 huruf g menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaku usaha memberikan tanggung jawab atas pelayanan terhadap konsumen. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan melalui data primer berupa wawancara dengan konsumen dan observasi pada kantor PT.JNE Express yang menyediakan jasa layanan pengiriman barang. Serta data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undagan, buku, jurnal, dan sumber lainnya yang relevan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pengiriman barang kurang memuaskan yang dimana konsumen kurang merasa puas atas tanggung jawab yang diberikan oleh pihak PT. JNE Express.
Copyrights © 2024