Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui: 1) hubungan antara kompleksitas dan kepatuhan wajib pajak; 2) hubungan antara sanksi dan kepatuhan wajib pajak; 3) hubungan antara probabilitas deteksi dan kepatuhan wajib pajak; 4) hubungan antara etika dan kepatuhan wajib pajak; 5) hubungan antara keadilan dan kepatuhan wajib pajak; 6) hubungan antara belanja pemerintah dan kepatuhan wajib pajak; 7) hubungan antara kualitas layanan pajak dan kepatuhan wajib pajak; 8) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara kompleksitas dan kkepatuhan wajib pajak; 9) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara audit dan kepatuhan wajib pajak; 10) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara sanksi dan kepatuhan wajib pajak; 11) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara etika dan kepatuhan wajib pajak; 12) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara keadilan dan kepatuhan wajib pajak; 13) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara pengeluaran pemerintah dan kepatuhan wajib pajak; dan 14) Menilai peran pengetahuan pajak sebagai moderasi dalam hubungan antara kualitas layanan pajak dan kepatuhan wajib pajak.Menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersumber dari media daring seperti Google Scholar, Mendeley, dan media ilmiah daring lainnya. Terdapat pengaruh Kompleksitas Pajak, Probabilitas deteksi, Sanksi Pajak, Etika Pajak, Keadilan Pajak, Belanja Pemerintah, dan Kualitas Pelayanan Pajak secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan memoderasi pengaruh Kompleksitas Pajak, Probabilitas deteksi, Sanksi Pajak, Etika Pajak, Keadilan Pajak, Belanja Pemerintah, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dapat menambah kekayaan literatur ilmiah, khususnya dalam bidang perpajakan. Hasil penelitian dapat menjadi referensi bagi penelitian-penelitian selanjutnya. Bagi calon wajib pajak adalah pentingnya meningkatkan pengetahuan tentang perpajakan bagi calon wajib pajak. Penelitian ini merancang program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan faktor sosial ekonomi yaitu Kompleksitas Pajak, Probabilitas deteksi, Sanksi Pajak, Etika Pajak, Keadilan Pajak, Belanja Pemerintah, dan Kualitas Pelayanan Pajak.
Copyrights © 2024