Anak adalah sebuah titipan dari tuhan yang harus dijaga. Anak salah satu golongan kelompok yang rentan untuk dilindungi dari segala aspek dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak anak merupakan bagian yang diatur dalam hak asasi manusia yang wajib dijaminkan dari Negara, dilindungi oleh Negara, dan dipenuhi oleh orang tua yang telah melahirkannya bukan hanya itu hal ini juga termasuk kepada masyarakat yang dimanapun anak berada. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Kekerasan pada anak adalah wujud penganiayaan yang disertai dengan tindakan kekerasan baik secara emosional atau fisik yang berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan secara Perundang-undangan. kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Maka dalam hal ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak melalui diversi.
Copyrights © 2024