Penelitian ini membahas langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. DPD lahir dari reformasi konstitusi dengan tujuan utama mewakili kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional serta memperkokoh hubungan antara pemerintah daerah dan pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode kuantitatif melalui analisis data statistik terkait kinerja legislasi, pengawasan, dan pertimbangan DPD, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penguatan kelembagaan DPD. Hasil penelitian menunjukkan lima hambatan utama: format kerja dan struktur kelembagaan yang masih belum optimal, komposisi keanggotaan yang belum teruji efektivitasnya, penerimaan politik yang terbatas dari DPR, kendala konstitusional, dan peran yang lebih bersifat komplementer dibanding setara dengan DPR. Penelitian ini mengusulkan tiga pendekatan strategis untuk memperkuat posisi DPD: pengembangan konvensi ketatanegaraan, amandemen konstitusi untuk memperluas kewenangan DPD, dan penguatan institusional melalui peningkatan kompetensi anggota dan pengembangan sistem pendukung. Penelitian ini memberikan kontribusi baik pada wacana akademis dalam hukum ketatanegaraan maupun upaya praktis penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Copyrights © 2024