Perjanjian perkawinan yang mengatur kewajiban biaya pendidikan anak dalam perspektif hukum perdata memiliki potensi yang baik untuk menjamin hak pendidikan anak, namun implementasinya di lapangan sering kali terkendala oleh kurangnya pemahaman hukum, ketidakjelasan isi perjanjian, dan faktor sosial ekonomi yang tidak stabil. Penelitian ini menggunakan library research (penelitian kepustakaan). Sumber data utama dalam penelitian ini berasal dari artikel jurnal ilmiah dan laporan hasil penelitian yang terkait dengan topik perjanjian perkawinan, kewajiban pendidikan anak, dan hukum perdata di Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Bentuk Perjanjian dalam Perkawinan untuk Menjamin Biaya Pendidikan Anak Perspektif Hukum Perdata adalah bahwa perjanjian perkawinan yang mengatur biaya pendidikan anak umumnya berupa perjanjian tertulis yang disusun sebelum atau selama perkawinan. Perjanjian ini mencakup pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam menanggung biaya pendidikan anak, baik dalam bentuk perjanjian pra-nikah maupun pasca-nikah, sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam keluarga. 2). Efektifitas Perjanjian dalam Perkawinan untuk Menjamin Biaya Pendidikan Anak Perspektif Hukum Perdata adalah bahwa efektivitas perjanjian ini sering terhambat oleh kurangnya pemahaman hukum pasangan suami istri dan terbatasnya pengawasan terhadap implementasi perjanjian. Meskipun sah menurut hukum, perjanjian ini kadang tidak dapat dijalankan dengan baik akibat perubahan kondisi ekonomi atau kesulitan dalam penegakan hukum pasca perceraian. Implementasi yang tidak konsisten menjadi tantangan utama dalam memastikan perjanjian berjalan efektif.
Copyrights © 2023