Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rendahnya minat masyarakat dan pelaku usaha dalam mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia. Kurangnya pemahaman serta minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi faktor utama rendahnya pendaftaran Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta kajian literatur terkait perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan sifat delik aduan dalam UU Hak Cipta membuat perlindungan terhadap karya masih terbatas. Kesimpulannya, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami pentingnya Hak Cipta. Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat membantu pencipta memperoleh hak ekonominya, sementara publikasi penegakan hukum melalui media diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, minat pendaftaran Hak Cipta dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Copyrights © 2025