Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) oleh Pengurus Yayasan STKIP Al-Maksum Langkat. Studi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek pemidanaan serta pertimbangan hakim terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 telah terpenuhi, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, sehingga pemidanaan yang dijatuhkan dinilai telah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025