Penelitian ini membahas eksistensi dan implementasi hukum ketenagakerjaan dalam kerangka negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berperan sebagai instrumen hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menciptakan kemitraan antara pengusaha dan pekerja demi kelangsungan hubungan industrial yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis silogisme deduktif serta kajian kepustakaan sebagai sumber data. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum sebagai alat perlindungan sosial bagi pekerja yang secara posisi ekonomi lebih lemah dibandingkan pengusaha. Di samping itu, dijelaskan bahwa meskipun hukum ketenagakerjaan mengatur kewajiban dan hak kedua belah pihak secara formal, namun dalam implementasinya masih terdapat tantangan, terutama dalam membangun kemitraan yang sejati dan berkelanjutan karena kurangnya sanksi atas ketidakpatuhan terhadap norma kemitraan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembaruan pemahaman dan penegakan hukum yang lebih progresif agar tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, seimbang, dan sejahtera sesuai dengan amanat konstitusi negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2025