Masalah Penyandang Disabilitas, yang sering disebut dengan istilah "difable" (differently abled people), merupakan isu yang sering kali terabaikan oleh pemerintah dan masyarakat. Di negara berkembang seperti Indonesia, kurangnya perhatian terhadap isu ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk aspek sosial budaya, perekonomian, kurangnya pendekatan serta penguatan sisi hukum untuk mendukung para difable. Pada konteks ini, Konvensi yang mengatur terkait Hak-Hak Difabel (CRPD) menjadi sangat signifikan. Indonesia telah menyetujui CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, yang mengukuhkan pengakuan terhadap hak- Penyandang Disabilitas. CRPD menegaskan semua individu Disabilitas berhak untuk bebas penyiksaan, perbuatan kejam, tidak bermoral, dan merendahkan kehormatan. Kaum Disabilitas juga berhak dilindungi dari penindasan, perlakuan kasar serta perbuatan yang semena-mena, dan mempunyai hak atas dihormati stabilitas mental dan jasmaninya setara dengan orang diluaran sana. Selain itu, konvensi CRPD mengamanahkan bagi semua negara peserta termasuk Indonesia, untuk mengadopsi kebijakan tata kelola hukum dan pemerintahan yang seiring dan tetap mengacu pada konvensi ini. Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan perundang- undangan maupun regulasi lainnya di Negara Indonesia harus diselaraskan dan disinkronisasikan beserta prinsip-prinsip yang tertuang dalam CRPD, mulai dari substansi hingga klausul-klausul dalam peraturannya.
Copyrights © 2025