Pengelolaan sumber daya manusia dalam pemerintahan desa merupakan aspek krusial dalam memastikan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini mengevaluasi proses pengangkatan perangkat desa di Desa Gawu-Gawu Bo’uso, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses seleksi perangkat desa masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya transparansi, dominasi faktor sosial-budaya, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Faktor patronase, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses seleksi menjadi hambatan utama dalam penerapan kebijakan yang lebih akuntabel. Evaluasi terhadap mekanisme seleksi juga menunjukkan adanya kecenderungan praktik nepotisme yang berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia yang diangkat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan sosialisasi regulasi, penerapan mekanisme seleksi berbasis kompetensi, serta penguatan pengawasan oleh pemerintah kecamatan dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengangkatan perangkat desa yang lebih profesional dan akuntabel
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025