Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 1: April (2025)

Pengaruh Teknologi terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Jannati (Unknown)
Kesuma Dinata, Ruhly (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2025

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam sistem hukum di Indonesia. Digitalisasi mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi hukum, sistem peradilan, hingga penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana teknologi mendorong pembaruan regulasi seperti UU ITE dan UU PDP, serta penerapan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Litigation. Di sisi lain, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan seperti meningkatnya kejahatan siber, kesenjangan akses digital, rendahnya literasi hukum digital, serta ancaman terhadap privasi data. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan reformasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum digital yang adil dan inklusif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...