Transformasi hukum bisnis di era ekosistem digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya terkait dengan pengelolaan data pribadi. Data pribadi konsumen kini menjadi aset penting dalam kegiatan bisnis digital, namun juga menimbulkan risiko baru terkait privasi dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum atas data pribadi konsumen di tengah perubahan ekosistem bisnis digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, mengkaji peraturan perundang-undangan nasional seperti UU No. 27 Tahun 2022 dan UU No. 8 Tahun 1999. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun telah tersedia regulasi yang cukup maju, tantangan dalam implementasi tetap signifikan, meliputi rendahnya literasi digital, ketidaksiapan pelaku usaha, dan masalah yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan edukasi, pembentukan otoritas perlindungan data yang independen, serta penguatan kerja sama internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum bisnis yang adaptif terhadap dinamika ekosistem digital, serta memperkuat hak-hak konsumen dalam era transformasi digital.
Copyrights © 2025