Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam penataan pasar tradisional, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Latar belakang penelitian ini adalah kondisi pasar yang mengalami perkembangan pesat namun tidak diiringi dengan penataan yang memadai, sehingga menyebabkan pedagang meluber hingga ke badan jalan KH. Abdurrahman Wahid dan mengganggu arus lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah sebagai regulator belum berjalan optimal karena lemahnya implementasi kebijakan dan munculnya aktor informal yang mengambil alih fungsi pengelolaan pasar. Sebagai fasilitator, pemerintah telah membangun Pasar Bahagia sebagai bentuk relokasi, namun pasar tersebut belum memenuhi kebutuhan pedagang karena keterbatasan infrastruktur dan lokasi yang kurang strategis. Peran sebagai dinamisator baru tampak setelah aktivitas pasar berjalan, dengan adanya pelatihan dan pemberdayaan pedagang yang bersifat reaktif. Faktor pendukung dalam proses penataan adalah keberadaan Perda No. 10 Tahun 2013, pembangunan Pasar Bahagia, dan kesadaran sebagian pedagang terhadap legalitas lokasi usaha. Adapun faktor penghambat meliputi minimnya fasilitas pendukung, lemahnya partisipasi pedagang, resistensi terhadap relokasi, dan belum optimalnya penegakan aturan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, penyempurnaan sarana pasar, pelibatan aktif pedagang, serta pengembangan kelembagaan pasar secara partisipatif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025