Peminjaman uang melalui lembaga keuangan Bank syariah maupun fintech menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, namun kedua Lembaga keuangan tersebut mempunyai karakterisiktik proses, Analisa kredit, dan penyelesaian sengketa yang berbeda namun pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga keuangan tentunya tidak terlepas kaitannya dengan risiko kredit atau dalam bank syariah pembiaayaan yang bermasalah bahkan macet. Kasus pembiayaan bermasalah tentunya sangat memerlukan tindakan penyelesaian agar mencegah hal-hal yang dapat merugikan pihak lembaga keuangan maupun nasabah. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk menganalisa penyelesaian sengketa kredit/pembiayaan bermasalah di Bank syariah dan Fintech. Mengetahui bagaimana perlindungan kepada konsumen yang di lakukan Bank syariah dan Fintech. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka, metode analisis data menggunakan metode deskriptif (kualitatif) grounded research dengan pendekatan hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah antara lain dengan pendekatan pesuasif, restrutrukturisasi, negoisasi, dan menagih hutang kepada ahli waris, tahap eksternal melalui debt collector.
Copyrights © 2025