Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang menimbulkan dampak multidimensional, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program perlindungan anak korban kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3APM) Kota Palangka Raya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap regulasi dan pelaksanaan program perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Satgas Perlindungan Anak di tingkat kelurahan, serta menjalin kerja sama lintas sektor sebagai upaya preventif dan responsif. Namun, masih dijumpai berbagai kendala seperti minimnya pelaporan kasus, keterbatasan tenaga profesional, serta pengaruh budaya patriarki yang menghambat efektivitas implementasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas Satgas, pengembangan sistem pelaporan yang ramah anak, peningkatan literasi masyarakat, dan evaluasi kebijakan secara berkala. Pendekatan holistik dan berbasis komunitas dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Copyrights © 2025