Balap liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, praktik balap liar masih marak terjadi di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku balap liar serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif akibat lemahnya sanksi, rendahnya kesadaran hukum pelaku, serta keterbatasan sarana dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, tantangan sosial seperti pengaruh lingkungan permisif dan ketiadaan fasilitas balap resmi turut memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan penyediaan alternatif kegiatan positif bagi remaja guna menanggulangi fenomena balap liar secara berkelanjutan
Copyrights © 2025