Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan bernegara, tetapi juga melemahkan sendi-sendi hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penelitian ini membahas efektivitas hukum pidana dalam memberantas korupsi di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya. Penelitian ini mengambil posisi normatif dengan pendekatan yuridis untuk menilai sejauh mana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan lembaga penegak hukum seperti KPK dapat menjawab kompleksitas kejahatan korupsi. Isu hukum utama yang dianalisis meliputi penyebab korupsi, peran regulasi dan lembaga hukum, serta analisis putusan pengadilan. Pembahasan dilakukan melalui studi pustaka dan analisis yuridis terhadap berbagai kasus. Temuan utama menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang holistik dan integratif, serta kolaborasi antardisiplin agar pemberantasan korupsi tidak hanya efektif secara legal, tetapi juga berdampak sosial. penelitian ini menyarankan reformasi pemidanaan dan penegakan hukum yang lebih konsisten, serta pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari keadilan restoratif
Copyrights © 2025