Krisis ekologis global yang kian meluas menuntut respons sistemik dari berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks keagamaan. Islam sebagai agama yang bersifat holistik memiliki prinsip-prinsip spiritual yang kuat seperti tauhid, amanah, dan khilafah yang berpotensi membentuk kesadaran ekologis. Namun, dalam struktur fiqh klasik, isu-isu lingkungan belum diakomodasi secara sistematis sebagai bagian dari kategori hukum yang berdiri sendiri. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menawarkan paradigma ekoteologis sebagai pendekatan alternatif dalam pembentukan fiqh ramah lingkungan. Kajian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menganalisis sumber-sumber literatur klasik dan kontemporer dalam bidang fiqh, tafsir, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan ekoteologis memungkinkan integrasi antara kesadaran spiritual dan tanggung jawab ekologis dalam formulasi hukum Islam. Prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dapat diperluas untuk mencakup tujuan-tujuan keberlanjutan dan keadilan ekologis. Selain itu, fiqh yang berlandaskan ekoteologi mampu memperkuat posisi Islam dalam menjawab tantangan ekologis global secara lebih kontekstual dan aplikatif. Kajian ini berkontribusi dalam membangun kerangka konseptual bagi pengembangan fiqh kontemporer yang lebih responsif terhadap persoalan lingkungan hidup. Dengan demikian, paradigma ini diharapkan menjadi rujukan metodologis dalam ijtihad hukum Islam masa kini yang berpihak pada keberlanjutan dan keseimbangan alam.
Copyrights © 2025