Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem transaksi ekonomi, termasuk maraknya penggunaan metode pembayaran non tunai seperti e-wallet, mobile banking, dan QR code. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji fenomena transaksi non tunai dalam perspektif hadis Nabi Muhammad saw., dengan menitikberatkan pada integrasi antara inovasi digital dan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan tematik terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan prinsip keadilan, kejujuran, larangan gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), dan amanah dalam muamalah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun bentuk transaksi non tunai tidak secara eksplisit disebut dalam hadis klasik, namun nilai-nilai dan etika yang dikandung dalam hadis memberikan kerangka normatif yang relevan untuk menilai keabsahan dan kelayakan sistem transaksi digital kontemporer. Dengan pemahaman yang kontekstual, transaksi non tunai dapat diterima dalam Islam selama memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Artikel ini menegaskan pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menilai inovasi ekonomi modern guna menjaga keselarasan antara perkembangan teknologi dan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025