Penelitian ini membahas tentang Putusan Pengadilan dengan Tedakwa Ferdy Sambo berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel Jo 53/PID/2023/PT DKI jo 813/K/Pid/2023. Dalam Putusan tersebut terdapat permasalah dimana Mahkamah Agung menganulir Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Pidana Mati kepada Ferdy Sambo yang menggantinya dengan Pidana Seumur Hidup.Putusan Mahkamah Agung menuai kritik mengingat Mahkamah Agung merupakan Peradilan Tertinggi yang bertugas sebagai Judex Juris dan bukan Judex Factie. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan beberapa Permasalahan dari Putusan Mahkamah Agung nomor 813/K/Pid/2023 yang menganulir Pidana Mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan Pidana Seumur hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Studi Kasus (Case Study)
Copyrights © 2024