Kecurangan merupakan suatu usaha yang dengan sengaja melanggar hukum untuk tujuan tertentu, seperti memberikan laporan keuangan yang dipalsukan kepada pihak-pihak tertentu. Studi ini dipaparkan pada Lembaga Perkreditan Desa yang berlokasi di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling dengan sampel yang diambil sebanyak 66 responden. Teknik analisa data yang dipergunakan yaitu riset regresi linear berganda dengan penyajian data dibantu SPSS versi 26. Melalui hasil studi, diketahui bahwa Moralitas Individu mempengaruhi secara negatif terhadap kecenderungan curang, Sistem Pengendalian Internal mempengaruhi secara negatif terhadap kecenderungan kecurangan serta budaya organisasi mempengaruhi secara negatif terhadap kecenderungan curang. Melihat riset studi tersebut untuk menurunkan kecenderungan curang sangat perlu diperhatikan upaya meningkatkan moralitas individu, sistem pengendalian internal, serta budaya organisasi.
Copyrights © 2025