Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 4 (2025): APRIL 2025

PERNIKAHAN PEREMPUAN TANPA  SEPENGETAHUAN AYAH  PERSPEKTIF KOMPILASI  HUKUM ISLAM

Irmansyah Ramadhan (Unknown)
Erfandi Erfandi (Unknown)
Muktashim Billah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan ayah kandung dalam hukum Islam dan menurut kompilasi hukum Islam. Jenis penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian kualitatif yaitu sebuah Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih sebagai tempat penelitian adalah bertempat di KUA Maricaya Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Pemilihan lokasi ini karena peneliti memiliki keingintahuan tentang fenomena perwalian dalam pernikahan terutama pada kasus tentang wali nikah bagi anak yang nikah tanpa ayah pada lokasi penelitian. Sehingga dalam hal ini, dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi, penulis telah mengetahui kondisi dan objek-objek penelitian untuk mendapatkan data yang akurat dan jelas. Penelitian ini dilakukan Januari hingga Maret. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pernikahan perempuan dalam konteks hukum Islam yang berlaku di Indonesia (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam), pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandung tidak sah kecuali jika ada penetapan wali hakim oleh pengadilan agama. Pernikahan perempuan menurut kompilasi hukum islam, Kompilasi Hukum Islam menekankan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, termasuk dalam kasus penolakan wali tanpa alasan yang sah (wali 'adhl), di mana pengadilan agama dapat menunjuk wali hakim agar hak perempuan untuk menikah tetap terjamin.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...