Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi wanita pasca perceraian dalam memperoleh hak atas harta gono-gini di Pengadilan Agama Belopa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena pembagian hak tersebut serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada wanita pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diterima wanita pasca perceraian masih belum optimal, disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum, kesulitan dalam pembuktian harta bersama, penolakan dari mantan suami, serta tekanan sosial dan psikologis. Upaya yang disarankan untuk meningkatkan perlindungan hukum meliputi pemberian edukasi hukum, promosi mediasi, musyawarah keluarga, serta keterlibatan mediator atau konsultan hukum.
Copyrights © 2025