Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025

PAJAK PENGHASILAN 25

Dewarni Siregar (Unknown)
Shafa Aulia Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2025

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber kekayaan nasional yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak Penghasilan Pasal 25 mengatur tentang anngsuranpajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahunan, sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak dan mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan PPh Pasal 25 wajib pajak pribadi dan badan. PPh Pasal 25 telah diperjelas, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman tentang ketentuan perpajakan, kesulitan dalam memperoleh pajak, dan kurangnya ketersediaan pajak yang berujung pada tidak terpenuhinya ketentuan perpajakan nominal. Selain itu,  kebutuhan pembayaran kepada otoritas pajak menjadi beban administratif pajak wajib. Penerapan pelaksanaan PPh Pasal 25 terbukti efektif membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan penerimaan pajak, namun diperlukan sosialisasi lebih lanjut, perbaikan prosedur pemenuhan angsuran, dan optimalisasi layanan digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penerimaan pajak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...