Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan prinsip-prinsip ekonomi Islam, penerapan strategi pemasaran yang berlandaskan nilai-nilai syariah menjadi semakin relevan. Strategi pemasaran syariah mengedepankan etika, kejujuran, keadilan, dan keberkahan dalam setiap prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi pemasaran syariah oleh pelaku UMKM, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan hambatan dalam implementasinya. Metode kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami konsep pemasaran syariah, meskipun terdapat potensi besar untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam strategi pemasaran mereka. Hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan model pemasaran UMKM yang kompetitif serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2025