Ijtihad memiliki peran sentral dalam pengembangan hukum Islam, terutama dalam menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam menghadapi dinamika kehidupan modern yang terus berkembang baik dalam aspek sosial, ekonomi, teknologi, maupun budaya ijtihad menjadi mekanisme yang memungkinkan hukum Islam tetap fleksibel, relevan, dan solutif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara konseptual pengertian ijtihad, macam-macam ijtihad, ruang lingkup penerapannya ijtihad, serta syarat dan tingkatan seorang mujtahid dalam perspektif ushul fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi Pustaka (Library Research) yang dianalisis secara deskriptif melalui pendekatan deduktif. Data diperoleh dari literatur primer dan sekunder yang relevan dengan tema pembahasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijtihad merupakan usaha ilmiah maksimal dari seorang ahli hukum Islam untuk menggali dan menetapkan hukum syariat pada persoalan yang belum memiliki ketetapan pasti dalam sumber primer Islam. Ijtihad bukan hanya berfungsi sebagai alat istinbat hukum, tetapi juga sebagai jembatan untuk memastikan kesinambungan nilai-nilai syariah di tengah tantangan zaman. Selain itu, ijtihad juga diklasifikasikan berdasarkan pelaku, metode, tujuan, sumber dalil, dan status hukumnya. Kajian ini menegaskan pentingnya revitalisasi ijtihad dalam menjawab tantangan zaman secara dinamis tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
Copyrights © 2025