Praktik pemberian dan penerimaan suap—yang lazim disebut “uang damai”—antara pengendara dan polisi lalu lintas telah menjadi fenomena yang meluas dan dianggap lumrah di Indonesia. Meskipun nilai uang yang terlibat relatif kecil, dampaknya sangat besar karena merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, kepastian hukum, dan budaya kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan kriminologi untuk menganalisis penyebab serta dampak dari korupsi kecil dalam konteks penegakan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan teori White Collar Crime, Routine Activity Theory, dan Neutralization Theory, penelitian ini mengungkap bahwa praktik suap jalanan tidak hanya berasal dari penyimpangan individu, tetapi juga dari faktor sistemik yang mencakup lemahnya pengawasan dan budaya permisif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan digitalisasi penilangan, peningkatan akuntabilitas aparat, dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah normalisasi tindakan melanggar hukum tersebut.
Copyrights © 2025