Kriminologi reaksioner lahir dari logika ketakutan dan era post-truth, di mana hukum pidana dijadikan alat performatif untuk menegakkan moral hegemonik dengan mengkriminalisasi ekspresi budaya yang dianggap mengancam identitas kolektif mayoritas. Sayangnya, ketika hukum pidana digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi budaya yang menyimpang dari norma mayoritas, ia tidak lagi melindungi hak, melainkan menjadi alat eliminasi simbolik yang memperkuat marginalisasi terhadap identitas-identitas alternatif.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan data dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research), lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi ekspresi budaya mencerminkan penggunaan hukum pidana sebagai alat ideologis konservatif untuk menertibkan makna, membatasi identitas, dan mempertahankan dominasi politik atas ruang kultural yang seharusnya bebas. Agar relevan dengan keadilan sosial, kriminologi harus menolak menjadi alat kekuasaan yang menjustifikasi eksklusi simbolik, dan sebaliknya tampil sebagai kritik ideologis yang membongkar proses kriminalisasi serta membela keberagaman dalam relasi hukum dan budaya.
Copyrights © 2025