Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 6 (2025): JUNI 2025

PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Nazwa Dwi Fahira (Unknown)
Muhammad Farhan Rizqy (Unknown)
Nur Aini (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2025

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan vital dalam pembiayaan pembangunan nasional. Di Indonesia, sistem perpajakan dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, serta Bea Materai. Di sisi lain, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, dan Pajak Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat dan pajak daerah, serta mengetahui tarif masing-masing pajak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan data sekunder dari peraturan perundangundangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik masing-masing jenis pajak sangat penting agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...