Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Nazwa Dwi Fahira; Muhammad Farhan Rizqy; Nur Aini
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 6 (2025): JUNI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan vital dalam pembiayaan pembangunan nasional. Di Indonesia, sistem perpajakan dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, serta Bea Materai. Di sisi lain, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, dan Pajak Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat dan pajak daerah, serta mengetahui tarif masing-masing pajak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan data sekunder dari peraturan perundangundangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik masing-masing jenis pajak sangat penting agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.