Pada perjanjian Angkutan Wisata dengan pengguna perjanjiannya tertulis yang alam perjanjian tersebut dicantumkan hari, tanggal pembayaran dan lain-lain, termasuk kedatangan Bus untuk menjemput. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kajian ini adalah bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian angkutan wisata dan bagaimana penyelesaiannya yang dilakukan oleh pihak angkutan wisata. Metode yang digunakan didalam penenelitian yuridis empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan Perundang-Undangan, penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum dalam karya ilmiah ini bersifat deskriptif, berdasarkan atas penggunaan jenis penelitian yuridis. empiris, maka data dan sumber data yang digunakan terdiri atas dua jenis yaitu bahan hukum primer yang didapat melalui penelitian lapangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari peraturan Perundang-Undangan. Perjanjian angkutan pariwisata yang dilaksanakan sesuai perjanjian terkadang didapati prestasi yang tidak terpenuhi, seperti jam jemputan yang tidak tepat waktu dan kerusakan mesin pada bus angkutan wisata. Prestasi yang tidak terpenuhi itu bagi salah pihak disebut wanprestasi. Khususnya dalam dunia pariwisata yang mengedepankan pernyelesaian permasalahan dengan cara win win solution. Wanprestasi tidak harus dengan ganti kerugian dan lain-lain tetapi dengan cara subsitusi pelayanan (service) sebagai bukti iktikad baik atas prestasi yang tidak terpenuhi.
Copyrights © 2022