cover
Contact Name
Ismed Batubara
Contact Email
keadilann052@gmail.com
Phone
+62813-6375-8304
Journal Mail Official
keadilann052@gmail.com
Editorial Address
Jln Garu II A Gang Teratai No. 44 B, Medan, Sumatera Utara 20147
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Neraca Keadilan
ISSN : -     EISSN : 29645123     DOI : -
NERACA KEADILAN adalah jurnal yang menjadi wadah publikasi ilmiah yang bersumber dari penelitian, baik penelitian lapangan maupun juga penelitian pustaka. Jurnal ini adalah jurnal penelitian open access berkualitas tinggi dengan E-ISSN. 2964-5123 yang diterbitkan oleh YAPEKAM (Yayasan Pendidikan Kamaliah Medan). CADIL menerima artikel penelitian yang ditulis oleh peneliti, guru, mahasiswa, akademisi, profesional, dan praktisi, jurnal ini terbit setiap bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 43 Documents
TANGGUNGJAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NO.2042/PDT.6/2016/PA/MDN) Ulita Siregar
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 1 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

mmmmmmmmmmmmm
AKIBAT HUKUM PEREDARAN OBAT ILLEGAL DI KOTA MEDAN Mardi Zebua
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 1 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obat illegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia. Informasi di labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti illegal. Dalam obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada pasien. Menurut KepMenKes No. 1010 / 2000 menyatakan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Obat-obat illegal berbahaya bagi kesehatan ,kemanan dan kenyamanan bagi pengguna atau konsumen. Untuk itu pemerintah membentuk BPOM untuk mengawasinya sebagai bagian dari perlindungan dari HAM. Masalah dalam penelitian akibat hukumnya. Bervariasi bagi produsen yang pasal 62 cukup berat. Pelaku usaha jika terkait obat ilegal dapat diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar.Adapun sanksi hukum nya bervariasi. Berdasarkan UU No.36 Tahun 1999 . Produsen obat illegal dan alat kesehatan yang tak sesuai standar kesehatan diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar. Bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PERANAN DOKTER FORENSIK DALAM PENANGANANA KORBAN AKIBAT PEMBUNUHAN Fajar Ginting
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 1 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum pidana sangatlah penting untuk membuat terang suatu peristiwa hukum, misalnya dalam peristiwa pembunuhan maka untuk dibutuhkan keterangan ahli. Khusunya dokter forensik. Yang menjadi masalah dalam peran dokter forensik dalam penanganan korban pembunuhan.Metode yang digunakan dalam penulisan ini penelitian yuridis normatif dengan penelusuran bahan hukum sekunder belaka. Adapun hasil dari penulisan ini adalah bahwa Tugas, Pokok dan Fungsi dokter forensik. Forensik Dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidan Pembunuhan Berencana adalah untuk memberikan pendapat, pengalaman, serta Ilmu Pengetahuan yang dipelajari sebagai alat yang digunakan untuk dihubungkan dengan akibat dari kematian. Pentingnya dokter forensik Forensik dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana adalah untuk memberikan penjelasan, rekaan rekonstruksi suatu peristiwa yang terjadi, memberikan keterangan yang berhubungan dengan kematian seseorang, sebab akibat mengapa seseorang seseorang dapat mengalami kematian dan menganalisis bagian tubuh tertentu yang mengalami luka atau kerusakan yang diakibatkan oleh sesuatu atau juga zat yang bisa merusak tubuh. Keterangan dokter forensik bukan mempengaruhi putusan hakim tetapi dokter forensik memberikan sumbangan pemikiran (ilmu Bantu) untuk menyelesaikan suatu perkara pidana yang berhubungan dengan keahliannya
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ANGKUTAN PARIWISATA DI KOTA MEDAN Awaluddin
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 1 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada perjanjian Angkutan Wisata dengan pengguna perjanjiannya tertulis yang alam perjanjian tersebut dicantumkan hari, tanggal pembayaran dan lain-lain, termasuk kedatangan Bus untuk menjemput. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kajian ini adalah bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian angkutan wisata dan bagaimana penyelesaiannya yang dilakukan oleh pihak angkutan wisata. Metode yang digunakan didalam penenelitian yuridis empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan Perundang-Undangan, penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum dalam karya ilmiah ini bersifat deskriptif, berdasarkan atas penggunaan jenis penelitian yuridis. empiris, maka data dan sumber data yang digunakan terdiri atas dua jenis yaitu bahan hukum primer yang didapat melalui penelitian lapangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari peraturan Perundang-Undangan. Perjanjian angkutan pariwisata yang dilaksanakan sesuai perjanjian terkadang didapati prestasi yang tidak terpenuhi, seperti jam jemputan yang tidak tepat waktu dan kerusakan mesin pada bus angkutan wisata. Prestasi yang tidak terpenuhi itu bagi salah pihak disebut wanprestasi. Khususnya dalam dunia pariwisata yang mengedepankan pernyelesaian permasalahan dengan cara win win solution. Wanprestasi tidak harus dengan ganti kerugian dan lain-lain tetapi dengan cara subsitusi pelayanan (service) sebagai bukti iktikad baik atas prestasi yang tidak terpenuhi.
AKIBAT HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP ( STUDI PENANGKARAN BUAYA DI KECAMATAN LIMA PULUH KABUPATEN BATUBARA) Heru
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 1 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangkaran buaya sangat penting dikarenakan satwa langka ini juga kulit dan bagian tubuhnya memiliki nilai ekonomis dan khasiat yang tinggi. Satwa yang dilindungi dalam pengelolaannya bisa berdampak positif dan negatif terhadap lingkungan, missal limbahnya. Yang dijadikan masalah dalam tulisan ini adalah apa sanksi hukum terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penangkaran buaya di Kecamatan lima Puluh Kabupaten Batubara. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empitis. Penelitian ini menemukan bahwa Pengusaha CV Alian Ruswan bahwa pencemaran lingkungan hidup dalam pengelolaan penangkaran buaya telah pernah terjadi dengan bercampurnya limbah pembuangan ke saluran parit penduduka sehingga menimbulkan bau tetapi oleh perusahaan telah diperbaiki saluran pembungan limbahnya. Oleh karenanya laporan ke pihak terkait tidak sempat diadukan atau diteruskan. Apabila perbaikan tidak dilakukan dan terganggu mutu air maka perusahaan bisa diberi sanksi administrative,berupa pencabutan izim dipidana dan bayar denda.
ANASLISIS YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH LAPINDO BRANTAS YANG MENYEBABKAN BENCANA Julia Maria
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 2 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSumber daya alam diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber daya alam dalam penelitian ini adalah sumber daya alam bidang minyak dan gas bumi yang mana khusus sumber daya alam ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengelolaan sumber daya alam sering mengakibatkan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup bahkan sampai menyebabkan bencana, sebagaimana yang terjadi di Porong Sidoarjo, terjadinya semburan lumpur panas tepat di area wilayah kerja pada PT Lapindo Brantas Inc. Dampak dari semburan tersebut mengakibatkan terendamnya pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya.Secara umum penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta melihat kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi bencana lumpur lapindo.Jenis penelitian dalam penulisan tesisi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang, data dan penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul data diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) dengan melaukan analisis data.Hasil dari penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai sumber daya alam masih diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, akan tetapi sumber daya alam yang dikelola oleh PT Lapindo Brantas khusus bidang minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Analisis yuridis terhadap pengelolaan sumber daya alam oleh PT Lapindo Brantas yang menyebabkan semburan lumpur terjadi diakibatkan oleh bencana alam sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa tanggungjawab yang dibebankan kepada pihak Lapindo Brantas hanya sebatas tanggungjawab sosial yang terdapat dalam daerah peta area terdampak dan pihak pemerintah bertanggungjawab melalui APBN untuk daerah di luar peta area terdampak, berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Perpres No. 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo.
ANALISA KONSEKWENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG TIDAK MEMPUNYAI MOTIF Harmuzan, Mh. Muhlizar, Mh. Rianedo Anggriawan
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 2 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhi unsur tindak pidana yaitu adanya kesengajaan yang timbul dari niat atau kehendak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang. Motif sebagai sumber lahirnya kehendak karena adanya dorongan batin diri seseorang yang digerakan oleh perasaan dan fikiran untuk melakukan suatu maksud atau tujuan. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut menimbulkan niat melakukan suatu tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENYIMPAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK SAH Junaidi Lubis
NERACA KEADILAN Vol. 1 No. 2 (2022): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hutan adalah paru-paru dunia yang semua makhluk punya kewajiban yang sama untuk saling menjaganya dari segala bentuk kerusakan, bahwa hutan adalah pelindung bagi umat manusia dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manafaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa. Pertanggungjawaban korporasi terkait dengan tindak pidana pengerusakan hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terdapat pada Pasal 78 Ayat (14) yang merumuskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 50 apabila dilakukan oleh dan atau badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendirisendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”. Tanggung jawab korporasi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penyimpanan hasil hutan secara tidak sah dan melawan hukum dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban pidana bagi penyimpan hasil hutan hutan secara tidak sah. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif yang bersifat deskriptif analisis peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian ini bentuk pertanggungjawaban pidananya adalah sesuai dengan ketentuan isi yang termaktub dalam kandungan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Hasil hutan. Yang terdiri dari hasil nabati dan hewani yang dapat juga disebut sebagai hasil hutan langsung, kemudian diatur juga dalam Pasal 9 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. kendala yang dihadapi penegak hukum dalam penegakan hukum kepemilikan hasil hutan adalah kurangnya pengalaman pegawai penyidik negeri sipil kehutanan dalam tugas-tugas penyidikan tindak pidana, kurangnya koordinasi penyidik polri dengan penegak hukum lainnya dan adanya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan penegak hukum dalam penyelesaian hukum pidana hutan.
DIVERSI SEBAGAI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan No. 47/Pid.Sus-Anak/2022/PN LBP) Intan Pratiwi, Syahrul Bakti Harahap, Mahzaniar, Adawiyah Nasution
NERACA KEADILAN Vol. 2 No. 1 (2023): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diversi dan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara anak yang sudah dipraktekkan oleh berbagai Negara, termasuk di Indonesia sendiri telah dimulai dengan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang telah dipraktekkan secara lama dalam hukum adat masyarakat. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam mengupayakan terciptanya keadilan restoratif. Namun, tidak semua Restorative Justice melalui sistem Diversi dapat diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam penerapan Diversi menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan dari hukuman yang berlaku, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam ruang lingkup keadilan restoratif. Hal ini membuat orangtua dari anak menjadi kekhawatiran terhadap masa depannya. Adanya penerapan diversi ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME UPAYA HUKUM KASASI PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM (Studi Kasus Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN LBP) Sri Handayani, Muhammad Ridwan Lubis, Dani Sintara, Halimatul Maryani
NERACA KEADILAN Vol. 2 No. 1 (2023): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya Hukum Kasasi adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa yang merasa keberatan dan tidak setuju terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Majelis Hakim yang akan memutuskan suatu perkara dan menyatakan terdakwa bersalah atau tidak. Dalam Proses Hukum yang dijalanin oleh seorang anak maupun orang dewasa pada intinya sama namun yang membedakan hanyalah cara penanganannya saja yang berbeda. Penelitian merupakan bagian terpenting dari keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah, karena untuk menjawab pokok permasalahan penelitian akan terjawab objek permasalahan yang diuraikan dalam perumusan masalah. Lokasi penelitian adalah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilaksanakann. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah beralamat di Pengadila Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Jl. Jendral Sudirman No. 58 Lubuk Pakam, Kode Pos: 20512, Telp/Fax: (061) 7955861, Sumatera Utara. Dalam hukum acara pidana Apabila Terdakwa atau jaksa Penuntut Umum tidak merasa puas terhadap putusan yang dijatuhkan, dalam hukum acara pidana memberikan kesempatan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap putusan tingkat pertama yang dijatuhkan untuk melakukan suatu upaya hukum baik berupa upaya hukum biasa yaitu banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung RI maupun upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.