Penangkaran buaya sangat penting dikarenakan satwa langka ini juga kulit dan bagian tubuhnya memiliki nilai ekonomis dan khasiat yang tinggi. Satwa yang dilindungi dalam pengelolaannya bisa berdampak positif dan negatif terhadap lingkungan, missal limbahnya. Yang dijadikan masalah dalam tulisan ini adalah apa sanksi hukum terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penangkaran buaya di Kecamatan lima Puluh Kabupaten Batubara. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empitis. Penelitian ini menemukan bahwa Pengusaha CV Alian Ruswan bahwa pencemaran lingkungan hidup dalam pengelolaan penangkaran buaya telah pernah terjadi dengan bercampurnya limbah pembuangan ke saluran parit penduduka sehingga menimbulkan bau tetapi oleh perusahaan telah diperbaiki saluran pembungan limbahnya. Oleh karenanya laporan ke pihak terkait tidak sempat diadukan atau diteruskan. Apabila perbaikan tidak dilakukan dan terganggu mutu air maka perusahaan bisa diberi sanksi administrative,berupa pencabutan izim dipidana dan bayar denda.
Copyrights © 2022